SUB KARANG TARUNA RT.013/ 02
E-Mail :
katar13papanggo@gmail.com blog : katar13papanggook.blogspot.com
)
085775198966/ 081934120435
KELURAHAN PAPANGGO KECAMATAN TANJUNG
PRIOK
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
=======================================================================
TUJUAN, TUGAS, DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai
Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang
Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan
keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas
pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan
social terutama yang dihadapi generasi
muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.